Malang (beritajatim.com) – Polres Malang meresmikan Ruang Riksa Prawira Hirya 49 sebagai fasilitas pemeriksaan modern yang dilengkapi sistem perekaman audio dan video untuk mendukung transparansi serta profesionalisme dalam proses penyidikan perkara pidana.
Peresmian ruang pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, di Mapolres Malang, Jumat (12/6/2026). Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses peradilan.
AKBP Taat mengatakan, selama ini pemeriksaan saksi maupun tersangka kerap dilakukan di meja kerja penyidik. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal dibandingkan ruang khusus yang dirancang untuk kebutuhan pemeriksaan secara profesional.
“Dengan diresmikannya ruang pemeriksaan Prawira Hirya ini harapannya bisa membuat terang suatu perkara,” ujar Taat.
Ia menjelaskan, ruang pemeriksaan tersebut telah dilengkapi perangkat perekam audio dan visual yang mampu mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan secara utuh.
“Selama ini kita melakukan pemeriksaan di meja kerja. Bukan ruang pemeriksaan, saya harap kita bisa memberikan pelayanan terbaik. Karena dalam ruang pemeriksaan ini juga dilengkapi audio perekam, visual maupun gambar dan suara,” tegasnya.
Menurut Taat, dokumentasi digital yang tersimpan dapat menjadi referensi penting apabila terdapat perubahan keterangan dari tersangka maupun saksi saat proses persidangan berlangsung.
“Sehingga hal itu bisa jadi suatu alat bukti jika tersangka merubah keterangan saat di persidangan,” katanya.
Untuk mendukung fungsi tersebut, Polres Malang juga menyiapkan sistem penyimpanan data berkapasitas besar agar seluruh rekaman dapat tersimpan dalam jangka waktu yang memadai.
“Untuk file video harus punya memori besar. Dan itu sangat dibutuhkan. Rekaman harus tersimpan dalam batas waktu yang panjang. Prinsipnya harus lebih sebulan. Ketika nanti dibutuhkan dalam kepentingan apapun video bisa diajukan,” tuturnya.
AKBP Taat juga menginstruksikan agar seluruh pemeriksaan perkara sedapat mungkin dilakukan di Ruang Riksa Prawira Hirya, kecuali apabila kapasitas ruangan telah penuh.
“Kecuali kalau tempatnya penuh. Karena ini juga termasuk kedisiplinan yang harus dijalani. Semoga ruang pemeriksaan Prawira Hirya semakin meningkatkan profesional dalam mengemban tugas dan amanah penegakan hukum,” pesannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menilai keberadaan ruang pemeriksaan modern tersebut merupakan kebutuhan yang sejalan dengan perkembangan sistem hukum dan tuntutan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Hafiz, fasilitas ini juga memberikan ruang yang lebih terbuka bagi pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kuasa hukum bisa mendampingi pemeriksaan selama berada di Ruang Riksa Prawira Hirya. Karena di ruang tersebut ada rekamannya juga, sehingga lebih informatif,” ujarnya.
Selain mendukung akuntabilitas penyidikan, keberadaan rekaman audio visual juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa terkait jalannya pemeriksaan serta memperkuat perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa.
Hafiz menjelaskan, nama Prawira Hirya atau PH yang disematkan pada ruang pemeriksaan tersebut memiliki makna filosofis yang erat dengan semangat penegakan hukum.
“Prawira Hirya atau PH adalah nama angkatan kami di Akpol 2018. Artinya Perwira Bercahaya. Cahaya inilah yang membuat terang dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Ruang Riksa Prawira Hirya 49, Polres Malang berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan. (yog/ted)






