Ringkasan Berita:
- Proyek KDMP di Desa Tlogo diduga mengingkari kesepakatan dengan membongkar fasilitas SDN Tlogo 2 sebelum bangunan pengganti tersedia.
- Kondisi tersebut mengganggu kegiatan belajar mengajar dan memicu keresahan wali murid serta pihak sekolah.
- DPRD Kabupaten Blitar turun tangan dengan menggelar audiensi dan memastikan pembangunan gedung pengganti melalui APBD.
- Komisi IV juga meminta percepatan sertifikasi aset sekolah agar tidak terdampak pengembangan proyek KDMP.
Blitar (beritajatim.com) – Alih-alih membawa berkah di awal pelaksanaannya, proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, justru memicu polemik. Pihak pelaksana proyek disinyalir mengingkari kesepakatan awal dengan merobohkan fasilitas sekolah sebelum merenovasi bangunan kelas yang akan dijadikan tempat pengganti.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di SDN Tlogo 2 terganggu. Dokumen sekolah dan buku-buku perpustakaan juga sempat telantar berserakan.
Merespons keresahan wali murid dan pihak sekolah, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar langsung menggelar audiensi dengan memanggil perwakilan wali murid, komite sekolah, kepala sekolah, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, membenarkan adanya kegelisahan dari masyarakat dan pihak sekolah. Menurutnya, kesepakatan awal mengamanatkan perbaikan atau relokasi fasilitas sekolah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek fisik KDMP dimulai. Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Wali murid resah karena gedung sekolah telanjur dibongkar padahal bangunan penggantinya belum ada. Buku-buku berserakan, dan muncul ketakutan di kalangan mereka bahwa lahan sekolah ini lama-kelamaan akan habis terkikis oleh proyek KDMP,” ujar Sugeng, Rabu (10/6/2026).
Keluhan tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Blitar karena pembangunan fasilitas ekonomi desa dinilai tidak boleh mengganggu kenyamanan maupun keberlangsungan pendidikan dasar.
Tak ingin polemik berlarut-larut, Sugeng Suroso menegaskan legislatif telah mengambil langkah untuk menghentikan dampak yang ditimbulkan proyek tersebut. Komisi IV memastikan hak-hak siswa SDN Tlogo 2 akan segera dipulihkan melalui intervensi anggaran daerah.
Pembangunan gedung sekolah pengganti dipastikan akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar lewat mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) yang sedang berjalan.
Pihak dinas terkait juga diinstruksikan untuk memastikan fasilitas penyimpanan buku dan alat peraga sekolah berada di tempat yang aman selama masa transisi pembangunan.
Selain persoalan fisik bangunan, DPRD Kabupaten Blitar juga menyoroti belum jelasnya batas kepemilikan lahan. Untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari, Komisi IV meminta percepatan proses sertifikasi tanah dengan memisahkan status aset secara hukum.
“Kami pastikan tidak akan ada proyek yang merembet ke area sekolah lagi. Tanah eks-bondo desa akan dihibahkan menjadi aset desa, tetapi luasnya dikunci ketat hanya boleh seluas kebutuhan riil KDMP. Selebihnya, tanah dan gedung sekolah akan langsung disertifikasi menjadi Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten,” tegas Sugeng Suroso.
Dengan jaminan hukum dan komitmen anggaran tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar meminta para wali murid tetap tenang serta memastikan anak-anak mereka dapat terus mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa perlu mencemaskan ancaman terhadap lahan sekolah. [owi/beq]






