Blitar (beritajatim.com) — Iming-iming gaji selangit bekerja di luar negeri kerap kali menjadi jebakan mematikan bagi masyarakat desa. Minimnya pengetahuan, membuat calon pekerja migran justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Berangkat dari realitas yang memprihatinkan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil langkah jemput bola melalui program Imigrasi Masuk Desa. Bertempat di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar jajaran imigrasi terjun langsung ke tengah-tengah warga guna membangun benteng pertahanan dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah strategis ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya mitigasi krusial yang menyasar langsung akar rumput.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyoroti fakta bahwa desa kerap menjadi titik mula yang paling rawan dalam rantai eksploitasi tenaga kerja. Celah informasi dan minimnya literasi bermigrasi di kawasan pedesaan adalah kelemahan yang terus dieksploitasi oleh sindikat perekrut ilegal.
“Banyak kasus bermula dari desa. Karena itu kami hadir langsung, memastikan masyarakat memahami prosedur yang benar serta risiko fatal jika berangkat secara ilegal,” tegas Aditya di sela-sela acara.
Melalui forum dialogis yang hangat, warga Srengat diberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Edukasi tersebut membongkar tuntas beberapa hal esensial mulai dari prosedur legalitas,
Jalur penempatan, hak dan perlindungan, deteksi dini penipuan.
“Kami tekankan bahwa tidak semua tawaran kerja itu aman. Ada banyak modus yang berujung pada eksploitasi. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat diharapkan jauh lebih waspada,” tambahnya.
Dalam operasionalnya di lapangan, program ini mengandalkan peran sentral Pimpasan (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Pimpasan diplot sebagai ujung tombak pembinaan yang terjun langsung menyatu dengan denyut kehidupan warga.
Tugas mereka tidak sekadar memberi penyuluhan, tetapi bertransformasi menjadi “sahabat” sekaligus jembatan informasi antara masyarakat awam dan institusi imigrasi. Kehadiran Pimpasan memastikan setiap warga memiliki tempat bertanya yang valid sebelum mengambil keputusan besar untuk merantau ke luar negeri.
Pendekatan Imigrasi Blitar tidak berhenti pada tataran teori. Di Kelurahan Srengat, program ini dipadukan dengan aksi solidaritas berupa penyaluran 150 paket sembako kepada keluarga penerima manfaat. Langkah ini merupakan penerjemahan konkret dari napas kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengusung filosofi “Imigrasi untuk Rakyat”.
“Ini bukan sekadar sosialisasi. Kami ingin hadir secara utuh, memberikan edukasi sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat di wilayah kerja kami,” papar Aditya.
Melihat tingginya urgensi perlindungan bagi calon PMI, Imigrasi Blitar memastikan program perlindungan proaktif ini akan terus berlanjut dan bergulir ke titik-titik rawan lainnya.
“Tahun 2026 ini kami rencanakan tiga kali pelaksanaan. Setelah kegiatan di Srengat, sekitar dua bulan ke depan agenda serupa akan kami lanjutkan di desa lain,” pungkasnya. (owi/aje)






