Ringkasan Berita:
- Kemendagri menegaskan fotokopi KTP elektronik tetap boleh digunakan sesuai kebutuhan pelayanan.
- KTP-el tetap menjadi identitas resmi untuk layanan publik, administrasi, dan verifikasi data.
- Penggunaan fotokopi KTP harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan dokumen.
- Dukcapil mendorong verifikasi identitas digital melalui IKD, card reader, dan face recognition.
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) tetap diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun administrasi lainnya, selama digunakan sesuai ketentuan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggapan bahwa warga tidak perlu menyerahkan KTP elektronik atau dilarang memfotokopi KTP-el saat mengakses layanan tertentu.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa KTP-el tetap merupakan dokumen identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai pelayanan yang memerlukan verifikasi identitas.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik untuk keperluan administratif, layanan publik, maupun kebutuhan lain seperti check-in hotel dan berbagai pelayanan resmi lainnya.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan layanan dan tetap memperhatikan keamanan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa penyimpanan, penggunaan, dan pengelolaan data dari fotokopi KTP-el harus mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan inovasi layanan melalui penguatan sistem verifikasi data berbasis digital agar penggunaan dokumen kependudukan semakin aman dan tertib.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode teknologi seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemendagri mendorong semakin banyak lembaga menggunakan sistem verifikasi elektronik agar validasi identitas lebih cepat, aman, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Dengan penguatan digitalisasi tersebut, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik maupun fotokopinya sesuai kebutuhan, sambil memastikan dokumen digunakan secara aman.
Ditjen Dukcapil memastikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, serta gratis.
“Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. [hen/beq]






