Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati bergerak cepat merespons kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 73 siswa sekolah dasar usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas diambil dengan menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan investigasi menyeluruh, yang berujung pada penangguhan (suspend) sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tempurejo.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-73 siswa tersebut berasal dari tiga sekolah, yakni SDN Ketami 1, SDN Ketami 2, dan SDN Tempurejo 1.
Wali kota yang akrab disapa Mbak Wali ini menegaskan bahwa penelusuran penyebab kejadian menjadi prioritas utama guna menjamin keamanan pangan bagi anak sekolah di Kota Kediri.
Hasil Uji Lab: Ditemukan Bakteri E. Coli
Dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2026), Wali Kota Vinanda mengungkapkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Kediri. Investigasi tersebut menemukan adanya kontaminasi bakteri dalam sampel makanan.
“Dinkes telah melakukan uji lab dan investigasi kehigienisan di SPPG Tempurejo. Hasilnya ditemukan bakteri Escherichia coli (E. coli). Selain itu, ditemukan fakta bahwa pihak SPPG belum melakukan uji organoleptik secara berkala,” jelas Vinanda.
Temuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai tindakan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, operasional SPPG Tempurejo dihentikan sementara waktu. “Sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari BGN, SPPG Tempurejo kami suspend,” tegasnya.
Kondisi Siswa Berangsur Stabil
Terkait kondisi kesehatan para korban, Wali Kota menyampaikan kabar baik bahwa mayoritas siswa telah pulih. Dari total 73 siswa yang terdampak, 68 di antaranya sudah mulai kembali bersekolah hari ini.
“Kondisi anak-anak mulai stabil. Saat ini tersisa 5 anak yang masih beristirahat di rumah dan terus dipantau kesehatannya oleh tim Dinkes. Alhamdulillah, tidak ada siswa yang sampai menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Wali Kota termuda di Indonesia tersebut.
Perketat Pengawasan dan Kewajiban SLHS
Menanggapi insiden ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Setiap satuan pelayanan diwajibkan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh BGN tanpa terkecuali.
Wali Kota Vinanda juga memberikan peringatan keras terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk menjamin kelayakan fasilitas produksi makanan.
“Kami sudah rapat dengan seluruh SPPG. Bagi yang belum memiliki SLHS, kami beri tenggat waktu untuk segera menyelesaikan. Jika ditemukan catatan yang tidak sesuai SOP di lapangan, kami tidak segan untuk menyarankan penutupan permanen kepada BGN,” pungkasnya. [nm/ted]






