Ringkasan Berita:
- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.
- Paradigma penegakan hukum kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara, masyarakat, dan korban kejahatan.
- Hingga Juni 2026, BPA telah menyetor Rp1,7 triliun ke kas negara dari target PNBP sebesar Rp3,2 triliun.
- BPA juga membentuk satgas pelacakan aset terpidana dan mengelola lebih dari 27 ribu aset di seluruh Indonesia.
Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil tindak pidana. Capaian tersebut menunjukkan penguatan strategi penegakan hukum yang kini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa BPA dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas utama menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat kembali bagi negara.
Menurutnya, paradigma penegakan hukum di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian akibat tindak pidana dapat dipulihkan.
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang diterima hari ini.
Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum (KAFH) Universitas Jenderal Soedirman itu menilai perubahan paradigma tersebut membuat peran pemulihan aset menjadi semakin strategis dalam mengembalikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.
Meski baru beroperasi sekitar dua tahun, Badan Pemulihan Aset telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut melonjak menjadi Rp19,6 triliun sepanjang 2025.
Memasuki 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.
Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung Badan Pemulihan Aset.
Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset milik para terpidana, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana yang telah berlangsung lama. Melalui satgas tersebut, BPA mencatat capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang, sekaligus dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain melakukan penelusuran aset, BPA juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan barang rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut bertujuan menjaga nilai ekonomis aset sitaan agar tetap produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. [hen/beq]






