Ringkasan Berita:
- Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya dua bocah di kubangan bekas galian C Desa Tulung, Kabupaten Madiun.
- Seluruh saksi penting, mulai pemilik lahan, pengelola hingga kepala desa telah dimintai keterangan.
- Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas ESDM Jawa Timur terkait legalitas lokasi tambang.
- Polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan dan belum ada penghentian perkara.
Madiun (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus tewasnya dua bocah yang tenggelam di kubangan bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga kini belum menetapkan seorang pun tersangka. Padahal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, mulai dari pemilik lahan, pengelola tambang, hingga kepala desa.
Belum adanya penetapan tersangka memunculkan sorotan publik terhadap proses penanganan kasus yang merenggut nyawa dua anak tersebut. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas tragedi yang terjadi di lokasi bekas tambang itu.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak ada penghentian penyelidikan maupun penyidikan.
“Status hukumnya masih berjalan, Mas. Belum ada penghentian berupa henti lidik maupun henti sidik. Intinya perkara ini tetap berproses,” ungkap Ipda Ichsan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat proses penyidikan belum dapat ditingkatkan adalah belum rampungnya keterangan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk memastikan legalitas aktivitas galian C di lokasi kejadian.
“Kemarin ada sedikit kendala pada saat kami mau meminta keterangan Ahli dari ESDM. Hal itu dikarenakan pejabat ESDM yang bersangkutan tengah terjerat proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” ungkap Ichsan.
Meski sempat mengalami kendala, pemeriksaan terhadap pihak ESDM kini telah terlaksana. Penyidik Polres Madiun saat ini masih menunggu dokumen resmi hasil pemeriksaan tersebut sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pemeriksaannya baru saja dapat terlaksana. Sekarang posisinya kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari ESDM Provinsi itu,” pungkas Ipda Ichsan.
Hasil pemeriksaan dari ESDM Jawa Timur dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap status legalitas tambang yang menjadi lokasi tragedi tersebut. Dokumen itu juga diharapkan dapat memperjelas ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan setelah hasil pemeriksaan ESDM diterima penyidik. Penetapan tersangka menjadi langkah yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan keadilan atas meninggalnya dua bocah di kubangan bekas galian C Desa Tulung. [rbr/beq]






