Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diungkap. Polisi menangkap tiga pelaku yang ternyata masih satu keluarga, yakni mertua, anak, dan menantu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (67), AK (38), dan DR (38). Mereka diamankan secara bertahap oleh jajaran Polres Malang dalam waktu kurang dari satu pekan.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026) setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.
“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar Bambang, Senin (13/4/2026).
Aksi pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi. Dua pelaku sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa sebelum akhirnya kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) di rumah kontrakannya. Ia diketahui terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M di rumah kontrakannya. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” tegas Bambang.
Selanjutnya, pelaku utama berinisial AK (38) berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di Singosari.
Modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [yog/beq]






