Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban memberikan remisi kepada 248 narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang berhak menerima remisi berasal dari 392 orang yang tercatat, dengan 313 orang di antaranya berstatus sebagai narapidana.
“Remisi khusus ini sangat berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp156.090.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Irwanto dalam keterangannya, Minggu (22/03/2026).
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, sebagai bentuk penghargaan dalam rangka memperingati hari raya keagamaan yang mereka anut.
Irwanto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.
Aturan ini mengatur syarat-syarat pemberian remisi, seperti berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Remisi khusus adalah yang diberikan kepada narapidana bertepatan dengan hari besar keagamaan yang mereka anut, seperti Idul Fitri bagi Muslim, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, dan Waisak bagi Buddha,” tambah Irwanto.
Pemberian remisi juga didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03412 tanggal 6 Maret 2026 tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 bagi narapidana dan anak binaan.
Dari hasil rekapitulasi, remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Rinciannya sebagai berikut:
A. Remisi Khusus I
15 Hari = 52 orang
1 Bulan = 164 orang
1 Bulan 15 Hari = 25 orang
2 Bulan = 2 orang
B. Remisi Khusus II
15 Hari = 1 orang
1 Bulan = 3 orang
1 Bulan 15 Hari = 1 orang
Namun, 65 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dengan rincian sebagai berikut:
Belum menjalani 6 bulan pidana = 21 orang
Terdaftar di register F = 2 orang
Terdapat pencabutan CB/PB = 16 orang
Menjalani pidana denda (subsider) = 18 orang
Beragama Non-Islam = 8 orang
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi narapidana untuk lebih baik dalam menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan berintegritas. [dya/suf]






