Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 36 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar terancam ditutup sementara karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemerintah daerah pun mendesak seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera melengkapi perizinan demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Bupati Blitar, Rijanto, mengingatkan para pemilik SPPG untuk tidak mengabaikan kewajiban administrasi dan standar kebersihan yang menjadi syarat utama operasional dapur MBG.
Menurutnya, aspek keamanan pangan menjadi hal krusial karena program tersebut melibatkan ratusan ribu penerima manfaat di wilayah Kabupaten Blitar.
Data pemerintah daerah menunjukkan terdapat 169 SPPG yang tersebar di 22 kecamatan. Namun hingga saat ini, baru 22 dapur yang telah mengantongi izin SLHS resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dari total 169 SPPG, baru 22 yang sudah memiliki izin SLHS sementara, dan baru 39 yang mengajukan berkas resmi. Padahal, rekomendasi dari Dinas Kesehatan sudah keluar untuk 37 SPPG,” ungkap Rijanto pada Rabu (14/3/2026).
Program MBG di Kabupaten Blitar menjangkau 218.243 penerima manfaat yang terdiri dari 204.819 siswa dari berbagai lembaga pendidikan serta 13.424 kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya telah membentuk satuan tugas untuk mengawal program tersebut melalui Keputusan Bupati Nomor B/180.05/220/409.1.2/KPTS/2025 sejak Juli 2025. Dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada November 2025, persoalan perizinan SLHS menjadi salah satu temuan utama yang perlu segera dibenahi.
Rijanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG bukan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan makanan setiap hari.
“Saya selalu menekankan bahwa makanan yang disajikan harus memenuhi nilai gizi yang baik. Keamanan pangan melalui SLHS adalah fondasinya,” tegasnya.
Selain aspek keamanan pangan, pemerintah daerah juga menyoroti pengelolaan lingkungan dari operasional dapur tersebut. Pengelolaan sampah organik dan anorganik dinilai cukup baik karena sebagian SPPG telah bekerja sama dengan bank sampah.
Namun, pengolahan limbah cair masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang ada, baru 57 SPPG yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagian di antaranya belum berfungsi secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Blitar mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar. Selain meningkatkan status gizi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal.
“Kami terus mendorong dengan sosialisasi dan pendampingan teknis. Harapan kami, status gizi meningkat dan perekonomian lokal berkembang. Namun, semua harus berjalan dengan standar yang benar dan optimal,” pungkas Rijanto. [owi/beq]






