Mojokerto (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online di Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan perkembangan. Tiga korban yang sebelumnya melapor kini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah sempat mendatangi kantor polisi untuk menanyakan kelanjutan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Jaka Prima, mengatakan pemeriksaan ulang dilakukan setelah pihaknya mendatangi Polres Mojokerto Kota pada Minggu (8/3/2026) lalu untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
“Pasca kami datangi Polres Mojokerto Kota minggu kemarin, alhamdulillah sudah ada pemeriksaan lagi. Semua diperiksa lagi, tiga korban yang melapor itu diperiksa kembali. Informasi terakhir dari teman-teman, ada korban yang tidak melapor tapi turut diperiksa dan dijadikan saksi,” ungkapnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, selain tiga korban pelapor, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga turut menjadi korban namun belum melapor secara resmi. Meski demikian, Jaka mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah korban tambahan yang diperiksa oleh penyidik.
Hingga saat ini, korban yang melapor secara resmi masih berjumlah tiga orang.
“Kemungkinan karena kerugiannya kecil, sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta jadi mereka tidak berani melapor atau karena hal lain. Korban sebenarnya ada sekitar 25 orang, tapi yang melapor baru tiga orang. Seharusnya jumlah korban bisa bertambah, tapi sampai sekarang belum ada lagi yang melapor,” katanya.
Menurut Jaka, dalam banyak kasus arisan online yang pernah ditanganinya, pelaku biasanya langsung ditahan setelah proses hukum berjalan. Karena itu, pihaknya berharap kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Ia juga menyebut para korban sudah sangat kecewa karena perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
“Rata-rata kasus arisan yang pernah kami tangani di Mojokerto maupun di tempat lain, pelakunya ditahan. Harapannya kasus ini juga segera naik ke penyidikan dan diproses. Permintaan korban jelas, karena sudah sangat kesal ya ingin terlapor ditahan. Bahkan mereka sudah tidak terlalu memikirkan uangnya lagi karena kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun,” tegasnya.
Selain itu, Jaka juga mendorong agar korban lain yang merasa dirugikan berani melapor ke pihak kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut perlu terus diungkap agar korban lain berani muncul dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanit Pidum Iptu Sugianto membenarkan bahwa pihaknya kembali memanggil para korban dan saksi untuk dimintai keterangan.
“Iya kemarin para korban sudah saya kumpulkan semua, 3 orang pelapor itu. Karena kemarin ada simpang siur terkait laporan ini jadi kenapa lama? Karena tujuan saya menunggu korban lain,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial E (36) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dikelolanya. Perempuan yang diketahui juga sebagai pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto itu diduga menggelapkan dana arisan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota pada 11 Januari 2025. Tiga korban yang melapor yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Para korban mengaku mengalami kerugian dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp85 juta, Rp200 juta hingga lebih dari Rp800 juta. [tin/beq]






