Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengantisipasi adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko Pengaduan THR tersebut disiagakan dalam rangka menerima laporan dari pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, termasuk potensi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan kepada karyawan.
Posko tersebut dikoordinasikan secara langsung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Pamekasan, dan mulai beroperasi sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. “Posko ini kami aktifkan, tempanya di Kantor Dinas Koperasi,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, Selasa (3/3/2026).
“Layanan posko ini dibuka setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB, pada hari Jum’at dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:30 WIB. Atau bisa melalui aplikasi pesan singkat di platform media sosial WhatsApp melalui nomor 0852-5992-4482,” ungkapnya.
Menurutnya, semua jenis pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung oleh petugas melalui asesmen dan mediasi. “Jika ditemukan pelanggaran maka hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan jika pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Posko ini kami buka untuk memastikan seluruh pekerja di Pamekasan menerima haknya sesuai peraturan. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR atau membayar tidak sesuai ketentuan, kami persilakan pekerja untuk melapor,” imbaunya.
Keberadaan posko tersebut juga diharapkan bisa dimanfaatkan semua pihak guna memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus mendorong perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko pengaduan ini melayani konsultasi dan laporan secara langsung di kantor Diskop UKM Naker Pamekasan pada jam kerja. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan telepon dan pesan singkat yang telah disediakan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah setempat, agar mematuhi aturan pembayaran THR, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). “Pengusaha diharapkan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu guna menjaga kondusivitas hubungan industrial,” sambung Sjaifuddin.
“Dengan dibukanya posko ini, kami berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dan perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan aman, serta penuh kebahagiaan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]






