Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas kasus tindak pidana perpajakan yang menyeret pengurus Koperasi JMB IV.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF. Ketiganya diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran pajak yang berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I, ketiga tersangka menjalankan aksinya pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Terdapat tiga modus utama yang dilakukan oleh para pengurus koperasi tersebut:
* Pajak Tidak Disetor: Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari transaksi penyerahan jasa atau barang.
* Laporan Tidak Lengkap: Tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN-nya pada SPT Masa PPN.
* Manipulasi Administrasi: Mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka” di SPT Masa PPN, namun tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang valid.
Perbuatan ilegal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 684 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini (P-22) setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21) adalah bukti nyata ketegasan negara.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. Praktik penggelapan PPN merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Max Darmawan.
Proses hukum ini merupakan buah dari kerja sama intensif antara:
* PPNS Kanwil DJP Jatim I sebagai tim penyidik utama.
* Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pemenuhan aspek formil dan materiil.
* Korwas PPNS Polda Jawa Timur yang memberikan pengawasan ketat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mendorong kepatuhan sukarela serta melindungi penerimaan negara dari tindakan ilegal.
Kini, AS, S, dan DCF menghadapi tahap penuntutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan meja hijau.[rea[






