Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Hari ini, dilakukan penyerahan tersangka berinisial B, selaku Direktur PT SBI, beserta barang bukti (Tahap II/P-22) atas kasus tindak pidana perpajakan.
Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sejak awal, kedua institusi ini konsisten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Setelah serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan pada periode 2013 hingga 2015. Modus yang digunakan meliputi:
1. Menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
3. Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh PPNS DJP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 890 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PPNS dan Tim Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Samingun.
Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal. DJP akan terus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan melindungi penerimaan negara.[rea]






