Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ferdinan Marcus menghukum Kitty Van Riemsdijk dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman badan, warga Belanda ini juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto di Pengadilan Negeri Surabaya yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Kitty Van Riemsdijk. Selain hukuman badan, warga Belanda ini juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Hakim menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Kitty. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.
Putusan hakim juga didasarkan pada keterangan para saksi, mulai dari petugas kepolisian yang menangkap Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan status barang bukti sebagai narkotika golongan berbahaya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus serbuk kokain, dua bungkus serbuk DMT, satu paket ketamin dengan total berat 19,33 gram, serta satu unit iPhone 14.
Seluruh narkotika tersebut dibeli Kitty melalui toko daring dengan nilai transaksi mencapai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayarkan menggunakan mata uang euro.
Berdasarkan hasil Uji Laboratorium Nomor Lab 05627/NNF/2025, jaksa menegaskan barang bukti positif mengandung kokain dan DMT yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023. Sementara ketamin dikategorikan sebagai zat yang pengawasannya sangat ketat.
Dalam persidangan sebelumnya, Kitty berdalih narkotika tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dialaminya. Namun, ia mengakui penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan rekomendasi dokter. “Saya baru tahu kalau DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut dinilai jaksa tidak dapat menghapus unsur pidana. Apalagi, Kitty juga mengakui bahwa dokter di Belanda hanya menyarankan Paracetamol dan Oxycodone. Karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, terdakwa memilih mencari alternatif sendiri melalui internet hingga akhirnya membeli kokain, DMT, dan ketamin.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. [uci/kun]






