Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bank Tabungan Negara (BTN) untuk melonggarkan angsuran kredit rumah warga perumahan Villa Indah Tegal Besar yang terdampak banjir.
“Kami akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jember untuk melayangkan surat kepada BTN. Kasihan, ada 52 keluarga yang terdampak,” kata Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Rabu (28/1/2026).
Ardi sebenarnya sudah menyampaikan secara lisan permintaan itu kepada perwakilan BTN dalam rapat dengar pendapat umun, Selasa (27/1/2026). Namun perwakilan BTN tidak bisa memberi keputusan dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan pusat.
Hal ini sempat membuat Sekretaris Komisi C David Handoko Seto kecewa. Ia membandingkan korban banjir di Sumatera dengan korban banjir di Jember. “Sama-sama korban banjir kendati skala di Sumatera nasional,” katanya.
Komisi C merasa perlu adanya permintaan pelonggaran pembayaran angsuran ke BTN berdasarkan hasil tinjauan lapang. “Kami turun langsung dua kali ke lokasi. Kami tahu persis kondisi masyarakat yang terdampak. Ada yang temboknya ambrol, ada yang atapnya retak-retak. Mereka dalam kondisi saat ini membutuhkan atensi,” kata Ardi.
PT Bintang Sembilan Lestari sebagai pemilik perumahan Villa Indah Tegal Besar hendak memberikan santunan kurang lebih Rp 50 juta untuk 52 warga. “Ya jelas nggak mau warganya. Mereka butuh tempat tinggal yang betul-betul nyaman, aman bagi anak dan keluarga,” kata Ardi.
Aditia Soelaksono, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Jember, mengatakan, debitur yang terkendala karena mengalami penurunan pendapatan bisa meminta restrukturisasi kepada bank.
“Restrukturisasi di diberikan tidak hanya dalam kondisi bencana. Saat keadaan normal pun restrukturisasi itu bisa diberikan,” kata Aditia.
Namun keputusan restrukturisasi diserahkan kepada bank yang menjalin akad dengan debitur. “Kalau kita bandingkan bank A, B, dan C pasti beda-beda, karena mereka punya metode assesment yang berbeda. Masyarakat dan bank harus saling berkomunikasi,” kata Aditia.
Ada beberapa macam restruskturisasi. “Misalkan tenornya (masa angsuran) diperpanjang, atau bunganya bisa diturunkan, atau kombinasi tenor dan bunga,” kata Aditia.
Aditia memahami proses penilaian itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Warga disarankan untuk proaktif berkomunikasi dengan bank. “Jadi tidak ada yang menunggu permintaan. Ketika sudah terjadi (bencana) dan kira-kira akan berpotensi mengganggu kelancaran pembayaran, seharusnya ada komunikasi antara debitur dengan pihak bank,” katanya. [wir]






