Jember (beritajatim.com) – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 dam APBD 2025 sulit dibahas pada masa transisi. Pengesahan bersama oleh eksekutif dan legislatif Terancam meleset dari jadwal.
“Pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD 2025 dan KUPA-PPAS ((Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD 2024 akan melewati masa transisi,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Selasa (6/8/2024).
Anggota DPRD Jember 2024-2029 akan dilantik pada 21 Agustus 2024. “Tentunya pimpinan dan ketua fraksi akan berhitung betul pada aspek efektivitas, efisiensi, dan semuanya tidak boleh melanggar regulasi,” kata Itqon.
Jika mengacu peraturan perundang-undangan, Perubahan APBD Jember 2024 paling lambat harus disetujui bersama paling lambat pada 30 September 2024. Sementara APBD 2025 harus disetujui paling lambat 30 November 2024.
“Seharusnya pada Agustus ini, KUA-PPAS APBD 2025 harus disetujui. Baru setelah itu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2025. KUPA-PPAS APBD 2024 seharusnya masuk pada Agustus ini,” kata Itqon.
Problem muncul, karena alat kelengkapan Dewan membutuhkan waktu satu bulan setelah pelantikan untuk terbentuk. “Kemungkinan pimpinan definitif DPRD Jember baru dilantik pada 30 September 2024. Pimpinan baru harus bikin SK alat kelengkapan Dewan, salah satunya Badan Anggaran,” kata Itqon.
Itqon menyebut situasi ini membutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat. “Pembahasan anggaran di masa transisi jangan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak adanya pimpinan definitif pasca pelantikan 21 Agustus 2024, pimpinan sementara tidak bisa menetapkan dan memutuskan apapun,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan 50 anggota DPRD terpilih Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Pemilihan Umum 2024.
“Kami memohon kepada KPU Jember untuk segera menetapkan 50 anggota Dewan terpilih, karena itu sangat kami butuhkan sebagai salah satu lampiran untuk meminta kepada gubernur untuk menerbitkan surat keputusan melalui bupati Jember,” kata Itqon.
Andi Wasis, salah satu komisioner KPU Jember, mengatakan, penetapan anggota Dewan terpilih menunggu keputusan KPU RI. Ia belum bisa memastikan jadwalnya. “Setelah ada keputusan KPU RI, baru akan digelar rapat pleno penetapan,” katanya. [wir]






