Jakarta (beritajatim.com) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.
Penilaian tersebut tertuang secara resmi dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025″ yang dirilis di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Meskipun inisiatif kerja sama telah dimulai, komite menilai langkah tersebut belum memadai dan belum mencapai target signifikan yang diamanatkan regulasi.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menyampaikan bahwa dari enam kewajiban yang diatur dalam Perpres, platform digital baru menyentuh aspek kerja sama dan pelatihan. Namun, volume pelaksanaan kedua poin tersebut dinilai masih sangat minim jika dibandingkan dengan kewajiban total mereka.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih ssangat minim,” jelas Suprapto dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Berdasarkan pengawasan KTP2JB, ditemukan fakta bahwa platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan volume kerja sama dengan perusahaan pers pada tahun 2026. Perusahaan global ini juga dianggap tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran serta mekanisme algoritma yang seharusnya mendahulukan pers terverifikasi.
Di sisi lain, Bidang Pengawasan KTP2JB menemukan adanya penolakan dari platform untuk menyediakan sarana pelaporan khusus berita karena alasan teknis. Hal ini dianggap menghambat upaya pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers di ekosistem digital Indonesia.
Selain itu, belum ditemukan bukti konkret berupa dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat terjadi perubahan desain algoritma distribusi berita. Ketidakterbukaan ini membuat perusahaan pers sulit beradaptasi dengan perubahan sistem yang dilakukan oleh pengelola platform secara sepihak.
Terkait program jurnalisme berkualitas, raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan TikTok tercatat sudah melakukan berbagai pelatihan bagi insan pers. Sayangnya, laporan kegiatan tersebut dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan alokasi anggaran serta aspek keberagaman dalam pelaksanaannya.
Catatan merah diberikan kepada platform X (dahulu Twitter) dan SnackVideo yang dinilai sangat tidak komunikatif selama proses pengawasan berlangsung. Kedua perusahaan platform tersebut diketahui tidak mengirimkan laporan pemenuhan kewajiban sama sekali kepada pihak komite.
Menyikapi temuan tersebut, KTP2JB merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis yang lebih mengikat bagi operasional platform. Integrasi kewajiban Perpres ke dalam pengawasan izin bisnis dianggap sebagai kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi tersebut.
“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini,” tegas Suprapto.
Selain penguatan regulasi, komite menekankan perlunya dukungan insentif fiskal dan penyediaan dana jurnalisme dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri pers nasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan pers di seluruh wilayah, termasuk bagi media lokal yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur. [beq]






