Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota Surabaya mengedepankan sosialisasi dalam penerapan aturan parkir persil. Edukasi kepada pelaku usaha harus diperkuat agar kebijakan tidak memunculkan kesalahpahaman dan polemik di lapangan.
“Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,” kata Budi Leksono, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin sehingga menjadi sasaran penindakan.
Budi menilai polemik yang terjadi dipicu minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir yang berlaku di Surabaya. Dia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
“Ada tiga klasifikasi parkir yang diatur, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil. Pemkot harus menjelaskan perbedaan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas di lapangan dengan pemilik usaha,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Budi, ketentuan mengenai parkir persil telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia menegaskan Bapenda hanya memungut pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola.
“Bapenda hanya mengambil pajak sebesar 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola parkir. Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,” katanya.
Dia juga menyinggung kekhawatiran pelaku usaha terkait risiko kehilangan kendaraan di area parkir. Menurutnya, perlindungan terhadap risiko tersebut telah diatur melalui mekanisme asuransi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sudah diantisipasi melalui asuransi parkir yang biayanya termasuk dalam tarif parkir. Karena itu, Pemkot perlu duduk bersama pelaku usaha untuk menjelaskan aturan teknis agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kurangnya pemahaman,” pungkasnya. [asg/but]






