Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo resmi mencabut izin usaha Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, yang memicu langkah perlawanan hukum dari pihak pemilik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penyegelan dan penutupan operasional dilakukan oleh Satpol PP Kota Probolinggo pada Senin (26/1/2026) pagi setelah melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD setempat. Petugas memasang banner penutupan sekitar pukul 08.00 WIB sebagai tanda penghentian total aktivitas penginapan yang sempat memicu polemik warga tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Diah Sajekti, mengonfirmasi bahwa pencabutan izin tertuang dalam SK Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026. Surat keputusan tertanggal 25 Januari 2026 tersebut diterbitkan atas nama pemilik usaha, Romelah, sebagai bentuk sanksi administratif berat.
Pemerintah menilai pengelola melanggar Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai kewajiban menghormati norma masyarakat. Selain itu, penginapan ini dianggap melanggar Pasal 18 ayat (3) huruf a Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
“Penghentian kegiatan sementara Homestay Hadi’s dilakukan oleh DPMPTSP bekerja sama dengan Satpol PP. Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Diah melalui pesan singkat.
Berdasarkan diktum keenam dalam SK tersebut, pemilik usaha baru diperbolehkan mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) kembali paling cepat satu tahun setelah pencabutan NIB. Hal ini praktis mengunci peluang operasional bisnis tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Merespons tindakan tegas tersebut, kuasa hukum Penginapan Hadi’s, Syafiuddin, menilai keputusan Pemkot Probolinggo cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola akan segera melayangkan gugatan ke PTUN karena merasa dirugikan secara sepihak.
“Dicabut izinnya tanpa dasar yang jelas. Kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegas Syafiuddin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Syafiuddin berargumen bahwa dugaan gangguan ketertiban yang dituduhkan selama ini tidak pernah terbukti secara sah di mata hukum atau melalui putusan pengadilan. Ia membantah adanya kegaduhan di lingkungan sekitar dan menyebut isu asusila yang berkembang hanyalah sebatas dugaan tanpa pembuktian.
“Tidak pernah ada keributan, percekcokan, atau kegaduhan seperti yang dituduhkan. Yang ada hanya dugaan perbuatan asusila, itu pun belum pernah dibuktikan di pengadilan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketiadaan surat teguran pertama hingga ketiga yang seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum izin usaha dicabut secara permanen. Syafiuddin menilai Pemkot melompati prosedur administratif yang diatur dalam regulasi perizinan berusaha saat ini.
“Tidak ada teguran satu pun, padahal mekanismenya jelas, harus ada hingga tiga kali teguran jika memang terbukti melanggar. Karena itu, kami menilai keputusan ini keliru dan akan menggugat ke PTUN,” pungkasnya. [ada/beq]






