Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, mendukung penuh kebijakan pemerintah kabupaten tentang pembatasan jam malam bagi anak dalam rangka memperkuat perlindungan anak, sekaligus mencegah keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Pamekasan, tertanggal 26 November 2025.
“Kebijakan ini sesuai dengan kesepakatan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) pasca kejadian di Arek Lancor, ditujukan untuk menekan aktivitas negatif yang melibatkan anak muda pada malam hari. Sehingga jam malam diberlakukan bagi anak SD, SMP, SMA dan sederajat di Pamekasan,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut disampaikan jika kebijakan tersebut muncul seiring dengan banyaknya temuan prilaku menyimpang di kalangan remaja, mulai dari begadang hingga tengah malam, konsumsi miras hingga penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya lainnya.
“Kebijakan jam malam ini berlaku untuk seluruh pelajar yang masih aktif sekolah di setiap lembaga pendidikan, dan kebijakan ini tidak berlaku untuk orang dewasa atau orang tua, sehingga anak-anak tetap diperbolehkan di luar rumah melewati batas waktu asal didampingi langsung oleh orang tua,” ungkapnya.
Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menilai jika langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda Pamekasan, agar tumbuh dengan perilaku dan akhlak yang baik sebagai calon pemimpin bangsa.
“Artinya jam malam ini berlaku bagi generasi muda, generasi emas kita yang nantinya akan menjadi calon pemimpin bangsa. Sehingga kita harus jaga mulai dari sekarang, bukan hanya sekedar pola makan, tetapi juga sikap, sopan santun, perilaku hingga akhlak untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemberlakuan jam malam yang dituangkan melalui surat edaran tersebut, mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah berkenaan dengan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin penting, di antaranya anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah pada pukul 22:00 hingga 04:00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, pendidikan, keagamaan, sosial yang diketahui orang tua, atau dalam keadaan darurat.
Bahkan pemerintah juga menyoroti larangan anak berkumpul tanpa pengawasan, terlibat komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan Napza, serta berada di lokasi yang rawan terhadap kenakalan remaja. [pin/aje]






