Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, memberikan pujian terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah penutupan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang dikenal dengan nama Bank Cahaya, Kota Batu.
Hal tersebut disampaikan Rizki usai melakukan kunjungan ke kantor BPR tersebut pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kunjungan tersebut melibatkan Komisi XI DPR RI dan LPS untuk memastikan proses pencairan simpanan nasabah berjalan dengan lancar.
Rizki mengungkapkan apresiasinya terhadap LPS, yang dinilainya telah menjalankan tugasnya secara maksimal. “Kami dan LPS hadir langsung di sini. Ini menandakan bahwa LPS berjalan secara maksimal, bahwa tidak hanya wacana. Kami memastikan proses pencairan simpanan-simpanan berjalan lancar,” ujar Rizki.
Sebagai anggota legislatif dari Fraksi PAN, Rizki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak merasa khawatir mengenai keamanan simpanan mereka di bank, meskipun terjadi penutupan pada Bank Cahaya. Menurutnya, LPS berperan penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi nasabah dengan simpanan di bawah Rp 2 miliar.
“Kalau soal simpanannya kan saya kira sudah pasti. Jadi tidak perlu ragu bahwa selama tabungan di bawah Rp 2 miliar, negara menjamin melalui LPS yang bermitra dengan Komisi XI dan di situ juga ada badan supervisi LPSnya,” tambah Rizki.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jawa Timur ini menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap BPR (Bank Perekonomian Rakyat). Pasalnya, BPR adalah bank yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rizki berharap agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan BPR-BPR lainnya untuk mencegah terjadinya fraud atau penipuan yang dapat merugikan nasabah. “Tabungannya pasti aman karena dijamin oleh negara, tapi kemudian yang mendirikan BPR ini yang perlu bertanggung jawab dan pemerintah perlu konsern untuk mencari tahu agar tidak banyak kejadian-kejadian seperti ini,” tegasnya.
Pada Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau Bank Cahaya. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025, menandakan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem perbankan di Indonesia. [tok/suf]






