Kediri (beritajatim.com) – Perseroan Terbatas (PT) Sannur Tatagriya Estetika yang berkedudukan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 6 Oktober 2025.
Dalam keputusan tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran dan likuidasi perseroan yang mulai berlaku sejak tanggal yang sama.
Selain itu, rapat juga menetapkan Ahmad Rudiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan, sebagai likuidator untuk mengurus seluruh proses penyelesaian kewajiban dan aset perusahaan.
Likuidator mengimbau kepada para pihak yang memiliki tagihan atau kepentingan terhadap PT Sannur Tatagriya Estetika agar segera mengajukan klaim dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman ini.
Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen asli dan lengkap ke alamat Dusun Pehkulon, RT 003 RW 001, Desa Pehkulon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, atau dapat menghubungi langsung melalui nomor telepon 0857-5534-2414.
Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur tata cara likuidasi dan pemberitahuan kepada pihak-pihak berkepentingan.
“Dengan berlakunya keputusan ini, PT Sannur Tatagriya Estetika resmi tidak lagi menjalankan kegiatan usaha terhitung mulai 6 Oktober 2025,” terang Ahmad Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025). [ian]
Berikut Lampiran Pengumuman Pembubaran PT Sannur Tatagriya Estetika
PENGUMUMAN PEMBUBARAN PERSEROAN
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas “PT. SANNUR TATAGRIYA ESTETIKA”, yang berkedudukan di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 06 Oktober 2025, Seluruh pemegang saham Perseroan memutuskan dan menyetujui:
(1). Membubarkan dan melikuidasi perseroan yang berlaku sejak 06 Oktober 2025.
(2). Menunjuk AHMAD RUDIANSYAH, Direktur Perseroan, sebagai likuidator Perseroan.
Bagi para pihak yang berkepentingan memiliki tagihan terhadap perseroan, dapat segera menghubungi likuidator dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini disertai dokumen asli dan lengkap ke alamat : Dusun Pehkulon, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Pehkulon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Telpon : 085755342414.
Demikian pengumuman ini disampaikan oleh Likuidator Perseroan untuk memenuhi Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kediri, 06 Oktober 2025
LIKUIDATOR,
ttd
AHMAD RUDIANSYAH






