Jombang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang menegaskan perlunya penerapan strategi kreatif dan prinsip keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pandangan ini disampaikan oleh Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi yang digelar di Kantor DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anas Burhani menjelaskan bahwa untuk mencapai target penerimaan pajak daerah, diperlukan langkah ekstensifikasi yang melibatkan penambahan basis wajib pajak baru serta optimalisasi penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia menambahkan, langkah tersebut akan lebih efektif apabila pemerintah daerah turut menghadirkan terobosan kreatif, seperti program pemutihan denda yang terukur dan pemberian insentif kinerja bagi petugas pemungut pajak yang berhasil mencapai atau melampaui target yang ditentukan.
“Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi ruang keringanan beban ekonomi masyarakat,” ujar Anas.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Anas Burhani menegaskan, penyesuaian regulasi ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Penyesuaian regulasi harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan daya saing ekonomi daerah. Yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil,” tambahnya.
FPKB juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan tarif, kemudahan dalam mekanisme pembayaran melalui digitalisasi layanan, serta pengoptimalan pengawasan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemberian insentif fiskal dan tarif khusus bagi sektor-sektor strategis, seperti pertanian, UMKM, dan layanan dasar masyarakat, dinilai sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Pajak dan retribusi tidak boleh hanya dipandang sebagai alat pemungutan, tetapi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi daerah,” tegas Anas.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB mendorong agar pemerintah daerah mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan implementasi perda. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas, dijalankan dengan efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan memperhatikan seluruh catatan dan pandangan tersebut, Fraksi PKB akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang. “Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dan tetap tegar membela kebenaran,” pungkasnya. [suf]






