Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Ketiga korban yang dinyatakan tewas adalah P (45), DW (30), dan AW (28), sementara satu korban lainnya, AM (41), berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan, pada Senin, 28 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Kandangan. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dari rumahnya yang berada di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meracik miras oplosan. Di antaranya puluhan botol kosong, botol berlabel Beras Kencur, Sirup Rasa Anggur Raja Wali, Sirup Rasa Madu Raja Wali, alkohol 96 persen, serta enam gelas dalam dua ukuran berbeda yang digunakan untuk menyajikan minuman kepada para korban.
AKP Joshua menjelaskan, pelaku nekat meracik dan menjual miras oplosan demi meraup keuntungan karena warungnya sepi pembeli.
“Saudara P mengaku bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, Ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut pengakuan pelaku, ia menerima dua botol berukuran 1,5 liter dari G. Kemudian, cairan tersebut dibagi ke dalam empat botol berisi masing-masing 750 ml, lalu ditambah 150 ml alkohol 96 persen, serta campuran beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.
“Alkohol 96 persen Itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman, jadi tidak layak untuk dikonsumsi. Karena terdapat kandungan atau zat methanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak nafas,” terangnya.
Hasil autopsi terhadap korban dan uji laboratorium terhadap barang bukti mengungkap bahwa para korban mengalami asfiksia atau kekurangan oksigen akibat keracunan zat berbahaya dalam miras tersebut.
Seluruh korban dilaporkan mengonsumsi oplosan dalam takaran yang sama, yakni empat gelas berukuran sedang. “Keracunan. Hasil itu match dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama, serta Pasal 204 ayat 2 KUHP yang menyatakan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]






