Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MK (31) warga Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap petugas kepolisian setempat.
Pria tersebut ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ia ditangkap lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal tersebut.
Modusnya, pelaku berprofesi sebagai penjual pentol keliling sambil lalu menjajakan narkoba. Diduga pelaku sudah memiliki cukup banyak pelanggan pembeli sabu.
“Kami mendapatkan informasi adanya penjual pentol keliling yang menjual sabu. Kami lalu datangi rumahnya dan menangkap pelaku saat hendak berangkat berjualan pentol,” ujarnya, Senin (14/07/2025).
Usai mengamankan pelaku, polisi lalu menggeledah rumah kontrakan itu. Hasilnya, polisi menemukan sabu seberat 36,19 gram yang telah dikemas dalam klip kecil siap edar.
Setelah mendapatkan barang haram itu, polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangkalan. Pelaku lalu diinterogasi oleh petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu temannya. Pelaku lalu mengemas ulang sabu tersebut untuk dijual ecer.
“Menurut pengakuan pelaku, upahnya Rp 400.000 tiap dua hari sekali dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar angsuran,” tandasnya [sar/aje]






