Jember (beritajatim.com) – Literasi pemahaman tentang hukum perlu ditumbuhkan di kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Saat ini banyak pelaku UMKM terjerat kasus hukum karena tidak memahami aturan.
“Ada berapa banyak kasus hukum di Republik Indonesia ini? Kalau mau disebut seratus kasus, lebih. seribu kasus, saya yakin lebih. Mungkin prediksi saya bisa tembus di angka 10 ribu kasus, bahkan lebih,” kata Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah Maman Abdurrahman, dalam acara bincang-bincang yang digelar UKM-IKM Nusantara Jawa Timur dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jember di auditorium Bank Jatim, Kabupaten Jember, Sabtu (5/7/2025).
Maman ingin problem hukum menjadi portofolio keberpihakan pemerintah terhadap UMKM di suatu daerah. “Kalimantan Selatan adalah satu simbol yang bisa kita jadikan contoh dan harus kita gaungkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia,” katanya.
Firly Nurachim, pemilik toko UMKM ‘Mama Khas Banjar’ di Kalimantan Selatan didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Polisi sempat menggeledah dan menyita barang dagangan yang tidak berlabel lengkap.
“Isu di Kalimantan Selatan bukan hanya isu perlindungan hukum. Ini adalah isu pembelajaran kepada publik dan aparatur penegak hukum kita serta UMKM, soal proses implementasi penegakan hukum,” kata Maman.
Maman menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan. “Tidak ada tawar-menawar. Artinya jangan dipelintir, pada saat pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada UMKM di seluruh Indonesia, kita mengabaikan penegakan hukum. Tidak begitu,” katanya.
“Yang menjadi permasalahan adalah undang-undang atau produk hukum mana yang mau kita gunakan dalam memberikan pendampingan serta pemberlakuan terhadap UMKM,” kata Maman.
Belajar dari kasus hukum di Kalimantan Selatan, Maman ingin perlindungan dan penegakan hukum terhadap UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan lainnya menggunakan undang-undang sektor pangan dan bukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Apa bedanya antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang pangan? Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih tepat diterapkan bagi usaha-usaha besar, bukan UMKM. Sanksinya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana,” kata Maman.
“Bayangkan kalau ibu kita, bapak kita, emak kita di kampung yang jualan di pasar, jual ikan, jual sayur dan lain sebagainya, tidak mencantumkan administrasi dan syarat-syarat administrasi, lalu ditindak secara hukum dengan dengan tuntutan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, apa tidak bangkrut ekonomi kerakyatan kita?” kata Maman.
Maman melihat Undang-Undang Pangan lebih relevan untuk dipakai dalam konteks penegakan hukum terhadap UMKM. “Undang-Undang Pangan tetap memberikan sanksi kepada UMKM yang memang melanggar, tapi sanksinya dititikberatkan kepada sanksi pembinaan,” katanya.
Menurut Maman, Kementeriam UMKM mendapat mandat berada di garda terdepan untuk memberikan perlindungan, pembinaan serta pendampingan kepada UMKM di seluruh Indonesia.
Maman mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bekerja sama. “Banyak sekali pengusaha UMKM yang masih miskin terhadap literasi keuangan, yang masih belum paham terhadap literasi hukum, yang masih belum mengerti bagaimana manajemen keuangan. Itulah kita harus hadir dengan mereka,” katanya.
“Bukan menjadikan hukum sebagai algojo pembunuh. Tapi mari kita jadikan hukum sebagai alat untuk membuat mereka bisa lebih maju dan berkembang di negara kita. Itulah prinsip sila kelima di dalam Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Maman. [wir]






