Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial RF (20) warga Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, tega menganiaya neneknya sendiri N (80) hingga meninggal.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 yang diketahui sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Pelaku memukuli neneknya yang sudah tua renta hingga berdarah-darah dan tak berdaya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama dengan neneknya di ruang tamu. Kemudian tersangka melihat ke arah neneknya dan membuat tersangka teringat saat dirinya sering dimarahi oleh neneknya sehingga tersangka langsung mempunya niatan untuk membunuh.
Kemudian, tersangka langsung memukul ke arah kepala bagian atas neneknya sebanyak sekali sehingga membuat neneknya langsung terjatuh, saat neneknya terkapar tersebut kemudian tersangka langsung memukul ke arah wajah berkali-kali dan setelah itu tersangka langsung menginjak-ijak kepala neneknya sebanyak berkali-kali secara brutal sehingga membuat neneknya tersebut meningga dunia.
“Tersangka mungkin sakit hati kepada neneknya karena sering berteriak sehingga membuat tetangga mengira tersangka melakukan pemukulan tehadan neneknya dan tersangka sakit hati karena sering dimarahi saat keluar rumah,” ungkapnya, Senin (23/06/2025).
Lanjut Kapolres, tersangka berlari keluar rumah menuju ke arah rumah tetangganya dan memberitahukan bahwa neneknya meninggal dunia.
“Malam itu juga, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi langsung menyerahkan RF berikut barang bukti berupa pakaian korban lengkap dengan bercak darah ke Satreskrim Polres Bangkalan,” katanya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RF. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHPKUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [sar/but]






