Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan mulai dibahas di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Raperda ini mengakomodasi kalangan pesantren.
Alfan Yusfi, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember.
“Namun demikian, perda ini belum mengakomodir ketentuan – ketentuan baru dengan adanya perkembangan dan pembaruan peraturan perundang – undangan tentang pendidikan,” kata Alfan, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Alfan, secara sosiologis, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan didasari fakta, bahwa dunia pendidikan di Jember tidak hanya pada jalur formal namun juga non formal, dan bahkan informal.
“Salah satunya eksistensi pendidikan agama. Eksistensi pendidikan agama di kabupaten Jember terbukti dengan banyaknya pondok pesantren, kurang lebih jumlah pesantren mencapai 647 pesantren yang tercatat di Departemen Agama Jember,” kata Alfan.
Alfan menyebut pondok pesantren merupakan bagian dari pendidikan formal. “Di samping pendidikan pesantren, terdapat pula pendidikan agama yang bersifat non formal. Berkembangnya jalur pendidikan, formal, non formal, dan informal di atas perlu dilakukan penyeimbangan perhatian dan penyelenggaraan pendidikannya,” katanya.
Menurut Alfan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini penting dirumuskan, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis bahwa pemerintah daerah Kabupaten Jember memiliki tangungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupa bangsa,” katanya.
Dengan adanya perda pendidikan ini, lanjut Alfan, potensi peserta didik bisa dikembangkan untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Peserta didik akan memiliki rasa cinta tanah air, keseimbangan antara iman dan takwa, dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan memiliki kecakapan hidup yang mencakup budidaya pertanian tembakau, kelautan, agroindustri dan lainnya yang dapat meningkatkan daya kompetitif daerah,” kata Alfan.
Potensi lainnya adalah kemampuan mengembangkan seni budaya daerah dalam kerangka budaya bangsa, yang meliputi pencak silat, musik patrol, hadrah dan lainny. “Ini sesuai dengan kondisi lingkungan satuan pendidikan untuk meningkatkan nilai seni daerah dan ekonomi daerah,” kata Alfan.
Melalui perda ini, kata Alfan, peserta didik di Jember bisa dididik untuk memiliki daya saing tinggi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi dan/atau masuk dunia kerja.
Perda ini mengatur sedikitnya 15 hal, mulai dari prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; penyelenggaran pendidikan formal; dan penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Selain itu diatur penyelenggaraan pendidikan informal, pendidikan keagamaan, standar nasional pendidikan, bahasa pengantar, wajib belajar, kurikulum; muatan lokal, pendirian satuan pendidikan, pendanaan pendidikan; dan pengawasan.
Mewakili Bapemperda, Alfan sudah membacakan nota penjelasan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (19/6/2025). “Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai kebangsaan serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” katanya. [wir]






