Ada 740 pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemerintah daerah harus memberikan perhatian sekaligus menempatkan mereka sebagai mitra dunia pendidikan.
KUMPULAN BERITA Perda Penyelenggaraan Pendidikan Jember
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan rawan disalahgunakan untuk melegalisasi pungutan liar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Perlu ada penegasan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah berusia 18 tahun. Bupati Muhammad Fawait setuju perda itu diperbarui.
Alfan Yusfi, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember.
Saat ini DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif. Satu di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, setuju menerbitkan peraturan daerah baru tentang penyelenggaraan pendidikan untuk menggantikan perda lama.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan untuk memasukkan variabel sistem manajerial lembaga pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berbasis digital, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Inisiatif ini bertujuan untuk menjadikan kampung tersebut sebagai media edukatif dalam menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember.






