Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Seruan ini disampaikan menyusul penggerebekan pesta sabu yang dilakukan aparat di sebuah bilik di kompleks Makam Raja Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Senin (19/5/2025) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial DD (46) warga Jl Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37) warga Jl Segera Kelurahan Gladak Anyar, MR (33) warga Jl Ghazali Kelurahan Jungcangcang, dan N (47) warga Kecamatan Pademawu.
Kapolres menyesalkan tempat yang seharusnya sakral malah dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. “Melalui kesempatan ini kami juga ingin menegaskan bahwa Polres Pamekasan, komitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama yang merusak tempat-tempat yang seharusnya sakral dan tenang, seperti di area makam,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Gerbang Salam. “Tentu kita tidak bisa bekerja maksimal tanpa partisipasi langsung dari masyarakat. Maka dari itu, mari kita bersama-sama menyatukan tekad dan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita lima pocket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, antara 0,19 hingga 0,25 gram. Selain itu, ditemukan pula kotak hitam, dua korek api gas, plastik klip, botol kaca dengan sedotan dan pipet, serta botol putih bertutup sedotan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [pin/beq]






