Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka kasus sabu dan menyita 54,44 gram narkotika serta uang tunai Rp10,4 juta.
KUMPULAN BERITA Narkoba Pamekasan
Seorang pria berinisial S (39) asal Karang Penang, Sampang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Seorang kurir residivis narkoba jenis sabu berinisial DRK (27) warga Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus menangkap tiga diduga pengedar di tiga lokasi berbeda.
Dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5/2026) malam. Pelaku adalah residivis.
Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap inisial AP (36) dan F (53) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sekitar pukul 19:00 WIB.
S, perempuan (41), warga Kabupaten Pamekasan, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep. Penangkapan dilakukan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Polres Pamekasan menangkap 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba, melalui operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Satu dari total sebanyak 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan, inisial RMA warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan (Kota), ternyata masih berusia 15 tahun.
Penangkapan seorang pelajar berisinial MA (14) saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan.









