Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Lumajang mengungkap alasan tidak ditahannya 13 orang yang sempat diperiksa terkait kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Kurangnya bukti kuat menjadi alasan utama batalnya penahanan terhadap belasan warga yang sebelumnya sempat diperiksa pada September 2024.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang mengakui pernah menerima bibit ganja dari tersangka utama yang masih buron, Edi. Namun, bibit tersebut diklaim tidak bisa tumbuh saat ditanam.
“Nah, jadi 13 orang itu, ada dua orang yang mengakui pernah terima bibit, tapi saat ditanam ternyata tidak bisa tumbuh, dan saat dicek oleh anggota memang benar tidak ada tanaman ganja di sana. Ini sisa yang lain tidak mengaku,” kata AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (26/4/2025).
Sebanyak 11 orang lainnya disebut tidak mengetahui apa pun terkait aktivitas penanaman ganja maupun distribusi bibitnya. Polisi pun menegaskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada mereka.
Terdakwa Suwari dan Jumaat sebelumnya menyebut ada 14 orang yang terlibat dalam aktivitas penanaman ganja, namun hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian yang hanya mencatat 13 orang diperiksa. Keseluruhan nama yang disebutkan diduga merupakan bagian dari strategi tersangka utama Edi untuk memberi rasa aman kepada calon mitra dalam menanam ganja.
“Jadi nama itu sebenarnya berasal dari DPO Edi, tujuannya biar yang diajak ini merasa aman karena temannya banyak,” jelas AKBP Alex.
Meski dilepaskan, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap 13 orang tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan lanjutan. [has/beq]






