Lumajang (beritajatim.com) – Perbedaan keterangan antara terdakwa Suwari dan Polres Lumajang mencuat dalam kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan Gunung Semeru. Suwari sebelumnya menyebut ada 14 orang selain dirinya dan Jumaat yang diperiksa namun tidak ditahan. Namun, Polres Lumajang menyatakan jumlah calon tersangka yang batal ditangkap hanya 13 orang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa awalnya terdapat 16 orang yang diperiksa di Polsek Senduro pada September 2024. Pemeriksaan ini terkait penemuan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
“Jadi, awalnya memang ada 16 orang seperti yang disampaikan dalam sidang, tapi yang 14 orang tidak terbukti saat itu (pemeriksaan, Red). Akhirnya kami bebaskan tapi tetap kami pantau pergerakannya,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Jumat (25/4/2025).
Dari 16 orang tersebut, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Suwari dan Jumaat. Sementara 14 orang lainnya tidak ditahan karena tidak ditemukan keterkaitan langsung atau bukti kepemilikan ladang ganja.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, satu dari 14 orang tersebut akhirnya ditangkap pada Februari 2025 karena kedapatan memiliki ganja seberat satu kilogram. Polisi menyebut lima tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut, yaitu Suroso, Hartono, Somar, Verinando, dan Tembul.
Meski demikian, polisi tidak merinci secara terbuka siapa dari kelima tersangka itu yang pernah ikut diperiksa dalam kasus ladang ganja di Gunung Semeru sebelumnya.
“Jadi, perkembangannya, satu orang kita tangkap karena kepemilikan ganja yang 1 kilogram kami ungkap bulan lalu. Nah ini jumlah totalnya ada 13, bukan 14 orang,” jelas AKBP Alex.
Perbedaan data ini menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat pentingnya akurasi informasi dalam proses hukum dan penegakan keadilan di kasus peredaran narkotika di kawasan rawan seperti lereng Semeru. [has/beq]






