Suwari dan Jumaat divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Keduanya ajukan banding.
KUMPULAN BERITA Ladang Ganja Lumajang
Dua terdakwa ladang ganja Semeru tak ajukan banding, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kini inkrah di PN Lumajang.
Dua terdakwa kasus ladang ganja Gunung Semeru dituntut 10 tahun penjara, pengacara akan ajukan pleidoi pada sidang lanjutan 20 Mei 2025.
Dua terdakwa kasus ladang ganja di Gunung Semeru dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa di PN Lumajang.
Polres Lumajang tak tahan 13 orang kasus ladang ganja Semeru karena bukti tidak cukup, meski dua di antaranya sempat terima bibit dari DPO.
Polres Lumajang bantah klaim terdakwa Suwari soal jumlah calon tersangka ladang ganja. Polisi pastikan hanya 13 orang bebas, bukan 14.
Terdakwa kasus ladang ganja Semeru ungkap ada 14 pelaku lain belum tertangkap. Polisi baru tetapkan enam terdakwa, satu meninggal dunia di tahanan.
Tiga terdakwa dari kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Polisi Lumajang mengaku telah mengantongi foto Edi, dalang ladang ganja di Semeru. Namun, sosoknya masih misterius karena identitasnya tak sepenuhnya terungkap.
Polres Lumajang telah memasukkan nama Edi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dalam Daftar Pencarian Orang.








