Malang (beritajatim.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong penggunaan alokasi belanja tak terduga (BTT) dari APBD Kabupaten Malang untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu lantaran penyakit yang menyerang hewan ruminansia itu, masih menghantui masyarakat Kabupaten Malang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan, selama periode Oktober hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 140 ekor sapi teridentifikasi PMK. Dari jumlah tersebut, 29 ekor diantaranya dilaporkan mati akibat PMK.
“Sedangkan 111 ekor di antaranya masih dalam pengawasan, bisa saja masih dalam treatment,” ujar Zia, Minggu (5/1/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Malang saat ini tercatat ada sebanyak 90.237 ekor sapi perah dan untuk sapi potong, ada sebanyak 252.930 ekor.
Menurut Zia, merebaknya PMK ini telah menjadi bahasan serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal itu juga dibahas dalam rapat yang digelar bersama jajaran DPRD Kabupaten Malang.
“Berdasarkan permendagri 77 tahun 2020 Pemkab Malang bisa menggunakan data BTT APBD 2025 karena kategori mendesak. Dan bisa direncanakan dan masuk DPA dinas peternakan dan kesehatan hewan di penjabaran APBD,” tegasnya.
Zia menerangkan, Pemkab Malang sudah seharusnya bergerak cepat dan lebih konkret dengan segera mengalokasikan BTT untuk memberikan intervensi terkait kembali merebaknya PMK. Apalagi dengan sebaran yang masif, sudah selayaknya jika dinaikkan menjadi status darurat PMK.
“Kalau status dinaikkan darurat bisa menggunakan BTT dengan skema pengajuan besok bisa digunakan. Karena status mendesak. Bisa menggunakan CSR perusahaan,” beber Zia.
Zia menambahkan, penggunaan CSR menjadi salah satu skema yang bisa dipertimbangkan. Apalagi, di Kabupaten Malang juga telah ada perkumpulan CSR yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.
“Kalau menunggu pemerintah pusat bisa, rencana pemerintah pusat pengadaan vaksin 1juta, Propinsi Jatim 1,4 juta. Akan tetapi tetapi pemerintah pusat menunggu status kedaruratan,” ujarnya.
Masih kata Zia, bahwa Pemkab Malang tak perlu khawatir untuk menggunakan BTT terkait penanganan PMK. Sebab penggunaannya, bisa melibatkan aparat penegak hukum atauA PH terkait pengawasan.
“Jika Pemkab Malang menggunakan BTT bisa melibatkan APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian agar tidak ada masalah dalam penggunaan dalam menggunakan BTT,” tandasnya.
Dirinya pun meminta agar setidaknya Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) aktif turun ke masyarakat. Terutama untuk mengimbau peternak agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada ternaknya.
“Dinas Peternakan agar menghimbau kepada peternak untuk menerapkan prokes merebaknya PMK. Dan empon-empon bisa digunakan lagi untuk agar sapi sehat. Petugas bisa menscrening keluar masuk sapi potong dari pasuruan, blitar, lumajang, kediri agar tidak membawa virus,” Zia menutup. [yog/aje]






