Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengesahkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada pergeseran anggaran pada beberapa internal organisasi perangkat daerah. “Tujuannya untuk mengefektifkan kegiatan, agar dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan rencana,” kata Sunarsi Horis, juru bicara Badan Anggaran, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Kamis (21/11/2024).
Akumulasi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 4,276 triliun. Akumulasi belanja diproyeksikan sebesar Rp Rp 4,648 triliun. “Dengan demikian APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp 317,876 miliar,” kata Sunarsi.
Sunarsi mengatakan, meskipun defisit dibenarkan dalam sistem anggaran kinerja, namun sedapat mungkin dihindari dengan mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efesiensi keuangan.
“Upaya dimaksud merupakan pekerjaan rumah kita bersama, menjadi perhatian dan prioritas dalam menunjang kekuatan anggaran kita di masa mendatang yang lebih mandiri sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah pusat,” kata politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Pendapatan Asli Daerah duproyeksikan sebesar Rp 1,079 triliun, yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp 471,737 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 548,510 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7,834 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 51,730 miliar.
Sementara itu pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 3,196 triliun, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 3,014 triliun, dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp 181,864 miliar.
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah yang berasal dari pendapatan hibah dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pemerintah pusat. “Kala telah terkonfirmasi, maka akan kita bahas dan masukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran mendatang,” kata Sunarsi.
Sunarsi mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi Jember adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.
Dominasi ini mengakibatkan tingkat kemandirian daerah rendah. “Ini karena jumlah Pendapatan Asli Daerah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Sunarsi.
Belanja terbesar tetap untuk pegawai, yakni Rp 1,705 triliun, diikuti belanja barang dan jasa sebesar Rp 1,704 triliun. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp 203,630 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 45,188 miliar.
Sementara untuk belanja modal terbesar diperuntukkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp 210,621 miliar. Belanja modal terbesar berikutnya adalah belanja modal peralatan dan mesin yang direncanakan sebesar Rp 141,687 miliar.
Pemkab Jember juga akan membelanjakan Rp 78,55 miliar untuk gedung dan bangunan, Rp 2,647 miliar untuk tanah, Rp 467,750 juta untuk aset tetap, dan Rp 1,235 miliar untuk modal aset lainnya.
Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 25 miliar. Sementara belanja bagi hasil direncanakan Rp 22,991 miliar dan belanja bantuan keuangan direncanakan Rp 505,878 miliar.
“DPRD berupaya secara maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran. Namun demikian karena keterbatasan keuangan daerah, maka tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis tersebut dapat dipenuhi,” kata Sunarsi. Aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam APBD 2025 akan diperhatikan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya. [wir]






