Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka di berbagai tingkatan, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota.
Pada hari pemungutan suara, setiap pemilih akan menerima surat suara sesuai kategori pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menariknya, pada Pilkada kali ini, surat suara dibedakan berdasarkan warna, yang memudahkan pemilih dalam mengenali jenis pemilihan yang diikuti.
Dilansir dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), terdapat tiga warna surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024, yaitu merah marun, biru muda, dan hijau tosca.
Adapun setiap warna memiliki peruntukan khusus sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan.
Merah Marun
Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Warna ini menunjukkan bahwa pemilih sedang berpartisipasi dalam memilih pemimpin provinsi yang akan mengatur kebijakan tingkat provinsi.
Biru Muda
Warna biru muda pada surat suara digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilih yang menerima surat suara biru muda akan memilih calon pemimpin kabupaten yang akan mengelola pemerintahan tingkat kabupaten.
Hijau Tosca
Hijau tosca adalah warna yang digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat suara hijau tosca menandakan bahwa pemilih memilih pemimpin kota untuk pemerintahan tingkat kota.
Selain perbedaan warna, surat suara Pilkada 2024 memiliki beberapa ciri khas yang perlu diperhatikan pemilih agar dapat mengenali keaslian dan keabsahan surat suara yang diterima. Ciri-ciri ini meliputi:
1. Latar Bendera Merah Putih
Setiap surat suara memiliki latar bendera merah putih sebagai tanda keabsahan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari Pilkada resmi di Indonesia.
2. Logo Pemerintah Daerah dan KPU
Pada sisi kanan atas, terdapat logo pemerintah daerah yang berkaitan dengan jenis pemilihan, sedangkan di sisi kiri atas terdapat logo KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Kehadiran kedua logo ini penting sebagai tanda identitas dan legalitas surat suara.
3. Jenis Kertas dan Ukuran
KPU menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih untuk surat suara Pilkada, dengan format vertikal atau horizontal yang disesuaikan dengan jumlah pasangan calon.
4. Kolom Pasangan Calon dan Nomor Urut
Surat suara juga memiliki kolom khusus yang menampilkan pasangan calon lengkap dengan nomor urut. Terdapat pula foto pasangan calon berwarna yang memudahkan pemilih mengenali kandidat.
Dengan memahami warna dan ciri-ciri surat suara Pilkada 2024, pemilih dapat lebih mudah dalam mengenali jenis pemilihan yang diikuti.
Hal ini penting agar proses pemilihan berlangsung lebih terarah, mengurangi risiko kesalahan, serta memastikan bahwa suara yang diberikan terhitung dengan benar. (fyi/ian)






