Blitar (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar yang baru rencananya akan ditetapkan pada akhir bulan ini. Penetapan UMK tersebut, kini masih menunggu data dari BPS dan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Blitar Santi Miarni mengatakan pembahasan UMK tidak bisa langsung dilakukan dewan pengupahan. Ada jawal yang telah ditentukan dari Kementerian Ketenagakerjan. Dari jadwal, baru melakukan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) pada 11-20 November.
Nasib UMP 2025 juga belum jelas, sejauh ini belum ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Besaran UMP tersebut, diukur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMP Jatim cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Setelah UMP ditetapkan oleh provinsi pada 21 November. kami baru bergerak setelah penetapan UMP dan dibatasi sejak 22 – 29 November. Selama itu, kami diharuskan untuk menyelesaikan siding dewan pengupahan,” ujar Santi, Sabtu (9/11/2024)
Dalam menetapkan UMK tentu dewan pengupahan harus mengacu data dari badan pusat statistic (BPS) yang diterima melalui kemnaker. Data itu menyangkut pertumbuhan produk domestik bruto dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bahkan tingkat partisipasi anggota keluarga yang bekerja juga menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK.
Terkait UMP, mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Nantinya dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, dapat menghitung nilai UMK menggunakan formula penyesuaian upah minimum.
Dalam pembahasan UMK di daerah, termasuk Kabupaten Blitar, akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah. Pembahasannya akan melibatkan sejumlah unsur, selain unsur dari pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, juga perwakilan pengusaha atau Apindo.
“Untuk UMK 2025 jika sudah tuntas dibahas di daerah, kemudian nilainya yang muncul akan diusulkan oleh Bupati kepada dewan pengupahan provinsi. Agar dilakukan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Tren UMK Bumi Penataran dari tahun-tahun sebelumnya memang terlihat naik. Namun Santi tidak bisa memprediksi nasib UMK, sebab pihaknya belum memiliki data-data yang pasti dari BPS. Maka dari itu, pihaknya tidak berani untuk memperkirakan UMK, bakal naik atau tetap.
“Kami hanya mengusulkan saja. Nantinya yang menetapkan Gubernur Jawa Timur, pada 31 November itu,” pungkasnya. [owi/beq]






