Bojonegoro (beritajatim.com) – Kendala pembentukan Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro telah terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
Direktur Bojonegoro Institute (BI) AW Syaiful Huda mengatakan, dengan terbitnya PMK 64/2024, maka Pemkab Bojonegoro tidak punya alasan lagi yang menghambat dan bisa melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro.
“Kerap disampaikan kendala pembentukan Dana Abadi Bojonegoro karena PKM belum ada. Sekarang sudah terbit, jadi bisa dibahas kembali,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Awe panggilan akrab Abdul Wahid Syaiful Huda, meminta agar dalam pembahasan Raperda tersebut harus lebih partisipatif, dengan melibatkan multipihak.
Awe menyebut, inisiatif awal pembentukan dana abadi Kabupaten Bojonegoro ini muncul dari kesadaran bahwa sumber daya alam (SDA) migas yang melimpah yang dimiliki Bojonegoro saat ini merupakan sumber daya alam yang bersifat non-renewable (tak terbarukan), jika diproduksi terus menerus pasti akan habis.
Karena itu perlu ada terobosan kebijakan pengelolaan pendapatan migas yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk lintas generasi Bojonegoro.
“Awal menginisiasi dana abadi migas, cukup kontroversi, ada pro-kontra. Karena praktik dana abadi migas memang belum dikenal di Indonesia. Khususnya di level daerah. Meskipun secara global sudah banyak negara dan daerah yang membentuk dana abadi atau dana kedaulatan sumber daya alam ini,” terangnya.
Ia menilai, dengan lahirnya UU HKPD 1/2022 dan PP 1/2024 lalu PMK 64/2024, maka pembentukan dana abadi semakin kuat, memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Perda Dana Abadi Bojonegoro.
Sementara Penjabat (PJ) Bupati Bojonegoro Adriyanto saat dikonfirmasi terkait terbitnya PMK tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum merespon. Sehingga sampai berita ini ditulis dan diterbitkan masih butuh konfirmasi. [lus/ted]






