Bojonegoro (beritajatim.com) – Video Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro Farida Hidayati yang diduga sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga tersebar di platform media sosial TikTok.
Momen bagi-bagi uang yang diduga dilakukan Cawabup nomor urut 01 tersebut saat menghadiri acara majelis sholawatan di Bojonegoro. Hal itu seperti yang tertulis dalam video yang diunggah oleh akun @asli_bojonegoro_ berdurasi sekitar 20 detik.
“Farida bagi-bagi uang di acara sholawatan?,” tulis pemilik akun. “Money politik,” sambung pemilik akun seperti yang diunggah 20 jam yang lalu pada pukul 19.30 WIB, Kamis (26/9/2024).
Dalam video itu, tampak calon yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Perindo terlihat dikeroyok warga. Mereka bahkan ada yang menarik Farida saat hendak berlari dengan gaya bercandanya. “Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar perekam video dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Farida Hidayati mengaku sudah terbiasa memberikan sedekah kepada anak-anak. Dalam video tersebut juga dinilai bukan saat masa kampanye. Namun persisnya ia mengaku lupa kapan peristiwa tersebut terjadi.
“Sudah menjadi kebiasaan saya memberikan sodaqoh ke anak-anak kecil dan nominalnya hanya Rp5.000 dan yang saya tahu bahwa ini di luar masa kampanye,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengaku akan melakukan kajian terhadap informasi yang masuk terkait dugaan adanya salah satu peserta Pilkada Bojonegoro 2024, yang diduga bagi-bagi uang.
“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan didalam video (Cawabup) menyebar uang itu, ujar Hans, sapaan karibnya.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro itu mengatakan, terkait money politik telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sehingga, jika memang terbukti, artinya peserta Pilkada melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani mengatakan, setelah adanya informasi terhadap dugaan pelanggaran peserta Pilkada Bojonegoro 2024, maka langkah selanjutnya akan digelar pleno.
“Kemudian akan ditelusuri selama waktu 7 hari, untuk memenuhi syarat formil,” kata Weni.
Perempuan asal Kecamatan Sumberrejo ini mengemukakan, jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.
“Jika terpenuhi (unsurnya) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” pungkasnya. [lus/ian]






