Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menggelar deklarasi kampanye damai menyambut tahapan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi kampanye damai tersebut digelar di Eks PJKA Jl Trunojoyo, Pamekasan, dihadiri tiga Paslon Pilkada Pamekasan, yakni Paslon Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), Paslon Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), dan Paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).
Selain itu juga tampak hadir sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pamwkasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, sejumlah partai politik (parpol) pengusung, serta beberapa undangan lainnya.
“Deklarasi kampanye damai ini merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, di mana tahapan kampanye akan dimulai sekitar dua bulan kedepan, terhitung mulai Rabu (25/9/2024) besok hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin.

Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pamekasan, juga menyampaikan sengaja mengundang ketiga paslon beserta parpol pendukung, agar bersama komitmen mewujudkan pilkada damai.
“Tentu kami berharap agar semua paslon termasuk parpol pengusung, hingga para pendukung maupun simpatisan paslon bersama-sama melaksanakan kampanye damai sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Tidak hanya sekedar kampanye, pihaknya juga sangat berharap semua alat peraga kampanye (APK) juga dicetak dan dipasang sesuai dengan ketentuan. “Dengan begitu, kami juga mengajak para paslon agar bersama mewujudkan pilkada santun, damai, aman dan sentosa,” imbuhnya.
“Kami yakin semua paslon termasuk parpol pengusung sudah mengerti dan paham soal berbagai peraturan kampanye, dan kami sudah menyiapkan jadwal dan titik kampanye dengan format berkeadilan,” pungkasnya. [pin/kun]
Berikut Poin Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Pamekasan 2024:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang;
3. melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






