Tulungagung (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang legislatornya menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Larangan ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, yang ditandatangani Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto membenarkan adanya larangan ditujukan kepada anggota partainya yang duduk di kursi parlemen, termasuk DPRD. Dalam hal ini, DPC PDIP Tulungagung punya 12 anggota yang menjabat sebagai legislator.
Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, instruksi tersebut juga memuat ancaman bagi anggota DPRD dari PDIP yang melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Hal ini lantaran PDIP menilai perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.
“Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya,” ujar Wiwik, Selasa (17/9/2024).
Menurut Wiwik, sebenarnya praktik menggadaikan SK pengangkatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung bukanlah hal baru. Diketahui, SK pengangkatan tersebut digadaikan oleh anggota DPRD Tulungagung untuk meminjam sejumlah uang di bank sesuai kebutuhan.
Praktik ini tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg). Pasalnya, ongkos politik termasuk salah satunya kampanye untuk menggalang suara, tentunya tidak bisa diraih dengan harga yang murah.
“Kita tahu ongkos politik itu luar biasa besar. Kalau kami melihat, tentunya teman-teman butuh recovery setelah mengeluarkan ongkos yang besar itu,” ungkapnya.
Meski demikian, jelas Wiwik, pihaknya memahami instruksi DPP ini demi kebaikan partai, sehingga pihaknya dan anggotanya yang duduk dikursi dewan akan mematuhinya. Pihaknya juga memiliki opsi lain dimana anggota DPRD Tulungagung untuk menggunakan jaminan lain selain SK pengangkatan, dengan kewajiban mengangsur menggunakan gajinya di DPRD Tulungagung.
“Kalau menggunakan jaminan aset pribadi, seperti tanah atau mungkin mobil masih diperbolehkan,” pungkasnya.
Diketahui, DPP PDIP mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota fraksi DPIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat tertanggal 13 September tersebut, DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi untuk dilarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota legislatif.
Bagi yang terlanjur menggadaikan SK, anggota tersebut diminta segera melunasi pinjaman. Surat instruksi ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [nm]






