Ponorogo (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ponorogo menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau minyak goreng merek Minyakita di Pasar Legi. Langkah ini diambil menyusul viralnya isu di media sosial (medsos) yang menyebut volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Chandra, menjelaskan bahwa sidak dilakukan terhadap Minyakita dalam berbagai kemasan, baik botol maupun standing pouch. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume minyak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
“Setelah kami cek, tidak ada selisih takaran. Minyak dalam botol maupun standing pouch sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Iptu Andik, usai melakukan sidak di Pasar Legi, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Iptu Andik memastikan bahwa ketersediaan Minyakita di pasaran masih aman. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik atau resah dengan informasi yang belum tentu benar di medsos.
Sementara itu, Rusman, salah satu pedagang di Pasar Legi Ponorogo, mengaku hanya menjual Minyakita dalam kemasan 1 liter. Namun, Ia menyebut harga jualnya masih di atas harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan pemerintah.
“Dari distributor saja sudah tinggi, yakni Rp16.800 per liter. Jadi, saya jual Rp17.500 per liter,” kata Rusman.
Menanggapi isu soal takaran yang tidak sesuai, Rusman mengaku belum pernah mendapat keluhan dari pembeli. Hingga saat ini, minyak yang ia jual masih sesuai dengan volume yang tercantum di kemasan.
“Sampai saat ini, tidak ada keluhan dari pembeli soal takaran Minyakita ini,” tutupnya. [end/beq]






