Surabaya (beritajatim.com) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya macet. Penyebabnya, terdapat perbedaan data garis pantai antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Perbedaan ini berdampak pada penentuan wilayah kewenangan provinsi dan kota, sehingga menghambat finalisasi RTRW.
“Hasil foto udara Badan Informasi Geospasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, Kamis (6/7/2024).
Perbedaan data ini juga berimbas pada perhitungan luas wilayah di kawasan pesisir yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran. Terdapat selisih hingga 67,5 hektar antara RTRW Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
“Prosesnya harus diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga,” ungkap politisi kawakan PDIP ini.
Baktiono juga menekankan pentingnya sinkronisasi data ini agar Surabaya dapat menikmati hasil pembangunan di kawasan pesisir, seperti perluasan Pelabuhan Teluk Lamong dan Tanjung Perak.
“Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu,” tegasnya.
Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver menegaskan bahwa Pemkot menginginkan garis pantai sesuai dengan data BIG demi mengamankan pendapatan daerah dan komposisi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga,” ungkap dia.
DPRD dan Pemkot Surabaya berencana segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk membahas sinkronisasi data garis pantai ini.
“Harapannya, RTRW Surabaya dapat segera rampung dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pemerintah kota,” pungkas dia. [ADV]






