Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan berharap investasi yang masuk ke Kabupaten Jember pada masa mendatang bisa bersahabat bagi status lumbung pangan Jawa Timur dan nasional. Keterpaduan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jadi kunci.
“Kami Kami memandang bahwa Ranperda RPJPD Kabupaten Jember 2025 – 2045 perlu menampilkan data pemetaan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), baik kondisi terbaru, luasan, maupun pemetaan kawasannya,” kata Indirjati, juru bicara Fraksi PDIP.
“Tujuannya agar perencanaan pembangunan dan investasi ke depan tidak menjadi predator bagi lahan pertanian yang menjadi tumpuan di Kabupaten Jember,” kata Indrijati.
Indrijati mengingatkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RTRW. “Kami mengimbau untuk diselaraskan dan dikonsep dengan menggunakan data-data pemetaan terbaru pada revisi RTRW.,” katanya.
“Ranperda RPJPD Kabupaten Jember 2025 – 2045 perlu menampilkan data pemetaan kawasan terkait peruntukan yang berkesesuaian dengan tujuan penataan ruang dan revisi RTRW, yakni agribisnis yang didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, dan usaha ekonomi produktif,” kata Indrijati.
Fraksi PDIP juga meminta data capaian Incremental Capital Output Ratio (ICOR) tiap tahunnya dicantumkan dalam RPJPD Jember. “Hal tersebut sangat penting untuk menilai efektivitas dan efisiensi investasi maupun kebocoran investasi, sehingga pemerintah memiliki acuan di sektor apa saja investasi perlu untuk diarahkan ke depannya,” kata Indrijati.
Setali tiga uang, juru bicara Fraksi Nasdem Hamim menyayangkan tidak dicantumkannya pencapaian ICOR dalam Rancangan Perda RPJPD. “Perencanan pembangunan ke depan belum bisa memiliki fondasi dari penilaian efektivitas, efisiensi, dan kebocoran Investasi yang saat ini berjalan,” katanya.
Menurut Hamim, Pemkab Jember perlu mengarahkan sektor dan komoditas yang akan menjadi prioritas untuk mendukung iklim investasi. Salah satunya dalam hal pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Klasifikasi dan jumlah koperasi dan jumlah UMKM yang harus dibina untuk naik kelas sesuai peraturan yang berlaku tidak dimasukkan dalam RPJPD.,” kata Hamim.
Indrijati mengemukakan hal serupa. “Data jumlah dan pengklasifikasian UMKM di Kabupaten Jember perlu dicantumkan dalam Ranperda RPJPD 2025 – 2045. Hal tersebut penting agar target pemberdayaan UMKM di Kabupaten Jember lebih terarah dan tidak serampangan,” katanya. [wir]






