Tuban (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban menggelar Goes To Campus IIKNU Tuban dengan tema Pemilih Cerdas Tanda Pilkada Berintegritas. Kamis (22/06/2024).
Kegiatan tersebut turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban dan Bawaslu Tuban dengan diikuti sebanyak 100 peserta dari mahasiswa-mahasiswi kampus IIKNU Tuban.
Menurut Ketua PWI Tuban, Suwandi tujuan diadakan kegiatan goes to campus ini untuk memberikan sosialisasi terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami sebagai insan pers tentu menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, wawasan dan edukasi kepada mereka,” tutur Suwandi.
Selain materi yang disampaikan oleh KPU Tuban dan Bawaslu, PWI Tuban juga sedikit memberikan materi terkait pengetahuan pers, yang mana dalam hal ini peran pers sangat penting terlebih dalam Pilkada mendatang.
“Sehingga harapan kami, mudah-mudahan dengan diskusi ini bisa memberikan pemahaman seputar pemilu dan pemilihan,” terang Suwandi.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Gunawan Wihandono mengungkapkan, tingkat partisipasi masyarakat Tuban dalam Pemilu maupun pemilihan cukup tinggi sekitar 74 persen dalam Pilkada, sedangkan dalam Pemilu kemarin sekitar 85 persen.
“Kami mengajak peran serta aktif masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pilkada di Jatim dan Tuban khususnya,” ujar Gunawan Wihandono.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya keterlibatan masyarakat. Oleh karenanya, Gunawan mengapresiasi kegiatan PWI Tuban yang telah melaksanakan kegiatan Goes To Campus mengingat saat ini merupakan tahun politik.
“Sehingga PWI dapat ambil bagian dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat khususnya mahasiswa tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” bebernya.
Kemudian, Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nabrisi Rohid menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait persoalan pemilih, dimana jika terdapat warga yang sudah berusia 17 tahun dan tidak bisa memilih maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
“Tugas Bawaslu ini melakukan pengawasan juga berperan untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” kata Nabrisi Rohid.
Selain itu, juga Bawaslu melakukan indentifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan dan kegiatan lainnya. [ayu/ted]






