Jember (beritajatim.com) – Pertarungan pemilu legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan Jember-Lumajang (Jawa Timur IV) belum selesai, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan hitung ulang suara di 105 TPS di enam desa Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Senin (10/6/2024).
Enam desa itu adalah Jamintoro, Jambesari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat, Kabupaten Jember. Putusan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 15 hari sejak diucapkan. “Terkait dengan putusan MK. kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua KPU Jember M. Syai’in.
Gugatan ke MK dilakukan Partai Amanat Nasional. Dalam permohonannya, PAN mengklaim memperoleh 114.583 suara dan Partai Gerindra memperoleh 340.285 suara. Sementara KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV.
Perbedaan data ini dipersoalkan PAN karena membuat calon legislatornya, Abdus Salam, gagal melenggang ke senayan. Justru Gerindra yang akhirnya mendapatkan kursi kedua. PAN mempersoalkan penghitungan suara tidak didasarkan pada C Hasil DPR dan/atau C Hasil Salinan-DPR. [wir]






