Jember (beritajatim.com) – Penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur belum tertib. DPRD Jember memandang perlu ada kajian khusus.
Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya mengungkap hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap piutang pajak daerah dalam pelaksanaan APBD Jember 2023. Pemkab Jember mencatat bahwa salah satu hotel dan restoran memiliki utang pajak hotel sebesar kurang lebih Rp 279 juta dan pajak restoran sebesar Rp 165 juta pada 2019.
“Faktanya, setelah BPK mengkonfirmasi wajib pajak bersangkutan, ternyata piutang pajak pemerintah daerah tersebut telah dibayarkan oleh wajib pajak pada 28 November 2022. Pertanyaannya, bagaimana pajak yang sudah dibayarkan wajib pajak bisa tidak tercatat dalam system keuangan daerah?” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi GIB.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan melalui Hadi Supaat mengungkapkan adanya 339 SPT piutang pajak restoran dan reklame sejak 2005 hingga 2017 sebesar kurang lebih Rp 92 juta, piutang pajak reklame pada 2004 sampai dengan 2016, sebesar Rp 209 juta, serta piutang PBB pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 3,418 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan berisiko tidak dapat tertagih.
“Jika pajak tersebut tidak dapat tertagih, maka artinya neraca APBD Kabupaten Jember tidak menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Karenanya, mengacu pada rekomendasi BPK, kami meminta agar dilakukan kajian khusus, sehingga ditemukan solusi untuk menanggulangi kemungkinan piutang tak tertagih hingga 10 tahun ke depan,” kata Hadi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto juga meminta pemerintah daerah untuk memutakhirkan pencatatan dan menginventarisasi kembali piutang pajak. Pemantauan terhadap barang milik daerah yang menjadi obyek retribusi perlu dioptimalkan.
“Termasuk melakukan apraisal kembali atas penentuan kelayakan tarif atas semua retribusi yang dipungut, terutama dalam penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana di rekomendasikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI 2023,” kata David.
Persoalan pajak daerah ini sempat membuat Ketua Komisi B dan politisi Gerindra Siswono gusar. “Kami melihat banyak sekali ruang misterius yang penuh tanda tanya, semisal bagaimana wajib pajak yang sudah membayar tapi tidak tercatat dalam keuangan daerah,” katanya.
Siswono mengusulkan pembentukan panitia khusus jika penjelasan Bupati Hendy Siswanto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tidak memuaskan. “Pansus tersebut untuk menyelidiki kebocoran yang saya sampaikan,” katanya.
Mengenai persoalan itu, Bupati Hendy Siswanto mengatakan, pemungutan pajak daerah telah difasilitasi dengan menggunakan database terintegrasi antara Badan Pendapatan Daerah, perbankan, dan wajib pajak.
“Namun masih terdapat selisih yang menurut kami bersumber dari proses pelaporan omset dan pembayaran yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” katanya, dalam sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah di gedung DPRD Jember, Jumat (7/6/2024).
Hendy berjanji akan menyosialisasikan dan membimbing wajib pajak agar melaporkan sesuai SOP. “Ini untuk menghindari kesalahan administrasi, khususnya berkaitan dengan pelaporan pajak daerah,” katanya.
Masalah piutang pajak daerah ini, menurut Hendy, juga telah dibahas bersama Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). “Pemerintah daerah diarahkan untuk menyusun roadmap pengelolaan piutang pajak daerah,” katanya.
“Dalam road map yang dimaksud telah disusun upaya pengelolaan secara jangka pendek, yang diharapkan pada akhir 2024 telah muncul pemilahan klasifikasi piutang dan rekomendasi penghapusan piutang pajak daerah berdasarkan hasil penelitian oleh tim teknis,” kata Hendy. [wir]






