Jombang (beritajatim.com) – Akibat nekat berjualan miras (minuman keras) saat Ramadhan, gadis asal Desa Kedawung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Eka Sicilia (29), ditangkap polisi. Selain itu, polisi juga menyita 151 botol miras berbagai merek dari rumah Eka.
Tentu saja, penangkapan tersebut membuat warga Desa Kedawung heboh. Mereka kaget dan tidak menyangka. Sebab, Eka yang biasa mempromosikan rokok atau biasa disebut sales promotion girl (SPG) ternyata secara diam-diam juga berjualan miras di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat malam (15/3/2024), mengatakan bahwa penggerebekan rumah tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dia kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim di lapangan.
Ternyata informasi itu benar adanya. Peredaran miras di Desa Kedawung marak. Bahkan saat Ramadhan. Mereka mendapat cairan haram tersebut dari rumah SPG berparas elok tersebut. Tak ingin kehilangan buruannya, korps berseragam coklat langsung melakukan penggerebekan.
Kedatangan polisi membuat Eka kaget. Dia menolak tudingan petugas. Meski demikian polisi tidak percaya begitu saja. Korps berseragam coklat menggeledah rumah SPG tersebut. Hasilnya, ditemukan miras berbagai merek sebanyak 151 botol.
Rinciannya, alexis anggur hijau 107 botol, lalu kawa-Kawa anggur merah 36 botol dan anggur merah cap orang tua 8 botol. Barang bukti tersebut diangkut ke Polres Jombang berikut penjualnya.
“Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol. Karena pelaku diduga menjual minuman keras Golongan A dan B tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam itu,” ujar Komar. [suf]






